Bertemu Mahfud, Komnas HAM Sepakat Cari Solusi Bersama Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk duduk bersama membicarakan masalah ini. "Fokus kita satu cari solusinya," jelas Ahmad.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertemu Menko Polhukam Mahfud Md secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, sempat dibahas masalah dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
"Tadi sudah kita bicarakan. Kita enggak perlu lagi berpolemik panjang. Kita cari solusinya apa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (25/11/2019).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Menurut dia, nanti ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk duduk bersama membicarakan masalah ini. "Fokus kita satu cari solusinya," jelas Ahmad.
Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyinggung Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Selain menyarankan agar mengajak keluarga korban, juga diminta temukan formulanya.
"Harus dipilih, formulanya seperti apa," kata Ahmad.
Menurut dia, formula yang dimaksud, bukan hanya menyelesaikan kasus HAM masa lalu dengan jalur non yudisial. Tapi yudisialnya tetap dicari.
"Enggak ada (harus non yudisial). Kita enggak bicara harus ini, harus ini, enggak. Ide-ide itu dimunculkan semua," ungkap Ahmad.
"Yang yudisial juga misalnya yang harus ke peradilan seperti apa, kasus yang mana itu, nanti akan bicarakan lebih jauh," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD Tantang Komnas HAM Serahkan Bukti Segala Pelanggaran HAM Masa Lalu
Pemerintah Diminta Gunakan Standar HAM Soal Wacana Larangan Cadar & Celana Cingkrang
Mahfud Sebut Ada Menteri Tak Cocok dengan KKR di Periode Pertama Jokowi
Pemerintah Wacanakan Hidupkan Kembali KKR untuk Usut Kasus HAM Masa Lalu
Di DPR, Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat
Mahfud: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu dan Sekarang Jadi Catatan
Laporkan Pantauan Pemilu, Komnas HAM Belum Lihat Komitmen Jokowi & Prabowo Soal HAM