Besok, Setnov diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka ASS
Disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP, Golkar, Setnov berujar pihaknya perlu melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang membelitnya saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Setya Novanto, Senin (13/11), sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan saksi dilakukan untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Dirut PT Quadra Solution.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Setya Novanto atau lebih dikenal dengan panggilan Setnov.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS, Senin," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Febri menambahkan, setelah dilakukan penahanan terhadap Anang, penyidik secara intensif bakal terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun tersebut.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Setnov belum memberikan sinyal hadir pada pemeriksaan dirinya besok. Disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP, Golkar, Setnov berujar pihaknya perlu melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang membelitnya saat ini.
"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setnov.