Bikin gugatan, penyuap Akil bayar aktivis yang kenal hakim MK
Bikin gugatan, penyuap Akil bayar aktivis yang kenal hakim MK. Fakta tersebut terkuak saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik pengajuan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Terdakwa pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi Akil Mochtar, Samsudin Umar Abdul Samiun atau dikenal dengan nama Samsu Umar Samiun menguak fakta persidangan ada transfer uang Rp 10 juta ke seorang aktivis, Abu Umayah. Fakta tersebut terkuak saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik pengajuan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Agus Faesal, peserta Pilkada Buton saat itu mengaku pengajuan gugatan pasangan Samsu Umar dan La Bakri dibuat oleh internal Mahkamah Konstitusi sendiri.
"Waktu itu Abu umayah mengatakan berapa pun saya bayar. Akhirnya Abu Umayah pun menghubungi Dian Fariska lalu dibuatkan materi gugatan (oleh Dian)," kata Agus saat menjadi saksi dengan terdakwa Samsu Umar, Rabu (5/7).
"Lalu ditransfer Rp 10 juta," tambahnya.
Transfer tersebut dikirim Samsu ke rekening Abu Umayah lantaran selain memiliki kenalan dengan orang dalam MK, juga mengenal dengan sejumlah hakim di MK. Diharapkan mampu menerima permohonan pasangan Samsu dan Bakri.
Diketahui, Samsu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berbentuk pemberian suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Saat itu ada 9 peserta pada kontestasi tersebut.
Namun Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Buton diulang setelah hakim tiga panel, dua diantaranya Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva mufakat atas pengulangan tersebut.
Awalnya, pasangan yang meraih suara terbanyak adalah pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adji. Namun pasangan calon Samsu Umar Samiun dan La Bakri mengajukan permohonan keberatan atas pelaksaan Pilkada tersebut ke MK, yang akhirnya permohonan tersebut dikabulkan dengan terselenggaranya pemungutan suara ulang.
Pada pemungutan suara ulang, Samsu dan Bakry meraih hasil positif dengan mengumpulkan perolehan suara 44.941 suara atau 37.71 persen dari 115.248 suara sah .Sedangkan pasangan Agus dan Yaudu menduduki urutan kedua dengan perolehan suara 40.864 dari persentase 33.70 persen.