Bintang Kejora Dikibarkan di KJRI Melbourne, Istana Sesalkan Kelalaian Australia
Sebuah video yang memperlihatkan lima orang memanjat kantor KJRI Melbourne dan mengibarkan bendera bintang kejora, pada Selasa (1/12). Tidak hanya bendera, terdapat spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua".
Sebuah video yang memperlihatkan lima orang memanjat kantor KJRI Melbourne dan mengibarkan bendera bintang kejora, pada Selasa (1/12). Tidak hanya bendera, terdapat spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua".
Deputi V Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan HAM Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani menyesalkan kejadian tersebut. Dia menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Australia? Setelah bertanding di Arab Saudi, Timnas Indonesia akan segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 10 September 2024.
-
Kapan Timnas Indonesia melawan Australia? Pada Selasa, 10 September 2024, Skuad Garuda menunjukkan performa yang solid dengan menahan Australia 0-0 di Stadion Utama Gelora Bung Tomo (SUGBK).
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertemu Australia? Hasil ini akan membuat Indonesia semakin percaya diri, terutama saat bertemu Australia pada 10 September 2024 mendatang.
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Australia? Indonesia akan bertanding melawan Australia dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, pada Selasa (10/09).
"Insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Jumat (4/12).
Dia menuturkan seharusnya Australia memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dari area KJRI.
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," ungkap Jaleswari.
Jaleswari menegaskan, merujuk pada ketentuan konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus harus dihormati. Bahkan tak boleh memasuki wilayah tanpa seizin KJRI.
"Ini adalah peristiwa yang patut disesalkan. Karena, pertama merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin," ucap dia.
Sebelumnya, bendera Bintang Kejora yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) berkibar KJRI Melbourne pada Selasa (1/12/2020) dengan disertai spanduk yang berisi tulisan "TNI Out Stop Killing Papua". Bendera ini dikibarkan oleh 5 orang yang memanjat kantor KJRI. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.
Baca juga:
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Massa Bentrok dengan Polisi di Sorong
TNI-Polri Sergap Anggota KKB, 7 Tewas, 1 Ditangkap & Sita Bendera Bintang Kejora
Pelaku Pengibaran Bendera Bintang Kejora Jalani Sidang Dakwaan
Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Cerita Istri Soal Kondisi Memprihatinkan Surya Anta di Rutan Salemba
Di Sidang Praperadilan, Pihak Surya Anta Ungkap Sederet Pelanggaran Polisi