Biro travel haji dan umrah di Ogan Ilir dipolisikan calon jemaah
Padahal semua jemaah sudah melunasi uang, total mencapai miliaran rupiah.
Kesal tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai janji, 40 warga Ogan Ilir melaporkan sebuah biro travel ke polisi. Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Terlapor berinisial SB, ketua Biro Travel As Syifa yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Kalidoni, Palembang. Sementara pelapor berjumlah enam orang mewakili seluruh korban yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumsel.
Kepada petugas, Ishak (64) salah satu pelapor, menuturkan, mereka awalnya mendaftar haji tahun 2012 dan dijanjikan berangkat pada tahun yang sama. Para korban menyetor uang mulai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Namun waktu yang dijanjikan ternyata batal dan diganti tahun berikutnya. Setelah menggelar hajatan karena waktu yang dinantikan sudah dekat, tiba-tiba terlapor mengumumkan penundaan dengan alasan visa belum terbit.
Kaget mendengar pernyataan terlapor, para korban mendesak dijamin keberangkatannya. Namun, terlapor justru mengganti haji dengan umrah. Korban pun sepakat lantaran sudah ingin berangkat ke Tanah Suci.
Terlapor menjanjikan semua korban diberangkatkan secepatnya. Lagi-lagi janji itu hanya isapan jempol hingga tiga kali janji keberangkatan semuanya batal.
"Kami 40 orang sudah cukup sabar dijanjikan terus. Haji lewat, umrah pun batal. Padahal sejak tahun 2012 kemarin," ungkap Ishak saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (26/4).
Dikatakannya, para korban kerap menghubungi terlapor untuk mengembalikan uang. Namun, terlapor mengaku sedang berada di luar kota sehingga tak bisa ditemui.
"Intinya kami mau uang kami kembali biar bisa daftar haji atau umrah tempat lain. Kalau ditotalkan bisa miliaran uang kami sama dia (terlapor)," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, laporan korban diterima dengan tanda bukti lapor nomor STTLP/307/IV/2016/SPKT. Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan jika terbukti bersalah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kasus ini kita tindaklanjuti, terlapor segera kita panggil. Nanti status hukumnya menunggu keterangan yang didapat," pungkas Djarod.