Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?
Apakah sengketa pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan perkara sengketa Pemilu 2019. Salah satu sengketa yang sempat menjadi sorotan adalah hasil Pilpres. Akhirnya pada Kamis (27/6) lalu, MK memutuskan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan begitu maka pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski menerima kekalahan dengan bersikap legawa, namun Prabowo masih akan berjuang melalui jalur lain. Kabar yang beredar, kubu Prabowo bakal membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
"Kami yakin kami tidak akan berhenti perjuangkan itu. Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (27/6).
Berita terkait Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Namun apakah sengketa pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional? Berikut penjelasannya:
Hanya Perkara Antar Negara
Dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ditulis jika Mahkamah Internasional hanya menangani perkara antar negara. Selain memberikan putusan atas sengketa antar Negara, Mahkamah Internasional juga mempunyai kewenangan untuk memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, atau organ–organ PBB lainnya. Seperti diketahui Mahkamah Internasional yang berada di Belanda merupakan salah satu dari enam organ utama PBB yang berdiri sejak tahun 1945.
Dengan begitu, individu tidak dapat mengajukan gugatan atau diadili di Mahkamah Internasional. Adapun lembaga peradilan internasional yang dapat mengadili individu atas kejahatan internasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang juga berkedudukan di Belanda.
Lembaga peradilan lainnya mengadili individu yakni International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) yang beberapa tugasnya saat ini dijalankan oleh United Nations International Residual Mechanism for Criminal Tribunals (IRMCT).
Contoh Perkara Antar Negara Ditangani Mahkamah Internasional
Salah satu perkara yang pernah ditangani di Mahkamah Internasional yaitu antara Indonesia dengan Malaysia. Pada tahun 1998, Indonesia dan Malaysia meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan putusan atas kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.
Setelah menjalani serangkaian proses, tahun 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia mempunyai kedaulatan atas kedua pulau tersebut berdasarkan prinsip effective occupation. Indonesia menghormati putusan itu dan dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik – Titik Pangkal Kepulauan Indonesia.
Dengan diterbitkannya PP tersebut maka tidak lagi menempatkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Keputusan Indonesia menyelesaikan sengketa ke Mahkamah Internasional merupakan pelaksanaan dari konstitusi agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Setelah Putusan MK Tak Ada Tahapan Sengketa Pemilu
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilu. Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
"Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
(mdk/has)