Bisnis sabu dikendalikan dari dalam lapas, 2 pelaku diringkus
Barang bukti sabu seberat 5 gram diamankan petugas.
Peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di sejumlah daerah masih marak. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan oleh pihak berwajib. Baru-baru ini, aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh pelaku berinisial EB dari LP Klaten, Jawa Tengah.
Dua tersangka berinisial MM dan WSN merupakan warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo ditangkap.
"Kami telah menangkap 2 pelaku di depan Atrium Solo Baru saat akan menghubungi kawannya. Setelah digeledah kita mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram. Mereka mengaku disuruh oleh orang dari dalam LP Klaten," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Solo, Selasa (24/2).
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal usai penangkapan pelaku pertama MM. Dari hasil pengembangan, sesuai pengakuan MM, barang bukti berupa sabu seberat 5 gram ternyata milik EB yang saat ini masih menjadi penghuni Lapas Klaten. Menurut rencana sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada WSN.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 5 gram, sebuah timbangan elektrik, kertas rekap distribusi sabu, motor pelaku sebagai sarana peredaran narkoba dan dua buah Hand Phone (HP)," katanya.
Kepada keduanya polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun penjara.