BKSDA amankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium Universitas Malang
Tiga Elang Jawa tersebut selanjutnya dibawa oleh BKSDA ke Kantor Balai Besar di Juanda, Sidoarjo. Burung akan diserahkan kembali jika sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BK-SDA) mengamankan tiga ekor Elang Jawa dari Laboratorium MIPA Universitas Malang (UM). Kepemilikan elang kategori dilindungi itu tanpa disertai surat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengecekan. Setelah ditindaklanjuti ternyata tiga ekor burung tersebut jenis Elang Jawa yang dilindungi.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Apa yang ditemukan petani di ladang tersebut? Penemuan tersebut meliputi tiga tongkat kerajaan, tiga belati perunggu, kapak ukuran kecil dan sedang, serta alat pahatan.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Kapan hewan purba seperti Semut Martialis Heureka berevolusi? Semut Martialis heureka ditemukan di Amazon Brasil dan diyakini telah berevolusi sekitar 120 juta tahun lalu.
"Kita koordinasikan dengan pihak Universitas Malang (UM), mereka memang mau mengajukan izin," kata Mamat Rohimat usai melakukan evakuasi, Kamis (14/2).
Kata Mamat, izin pemeliharaan memang beberapa jenis, ada yang dikeluarkan oleh Dirjen dan Presiden. Sementara untuk jenis Elang Jawa harus perizinannya dari Presiden.
Tiga Elang Jawa tersebut selanjutnya dibawa oleh BKSDA ke Kantor Balai Besar di Juanda, Sidoarjo. Burung akan diserahkan kembali jika sudah mengantongi izin sebagaimana ketentuan.
"Jadi kita amankan dulu ke kantor Balai, untuk ketiga burung ini. Terkait nanti izin atau apapun itu, kalau sudah resmi baru kita penuhi, sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kata Mamat, berdasarkan keterangan yang diperoleh, burung elang tersebut digunakan penelitian skripsi dan pengamatan perilaku elang. Tetapi memang tidak dilengkapi izin pemeliharaannya, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Burung elang ini kan sangat langka, kalau mereka cari ke hutan kan susah. Sehingga punya kebijakan untuk penelitian di sini. Sayangnya perizinannya belum sesuai, sehingga untuk sementara diamankan di kantor balai Djuanda," urainya.
Secara fisik, burung dengan nama latin Nisaetus Bartelsi tersebut tampak sehat, namun akan dicek kembali kesehatannya oleh dokter hewan BKSDA. Nantinya, jika sudah memenuhi kondisi tertentu dimungkinkan untuk dilepasliarkan. Nantinya dilepas di lokasi milik BKSDA di Ponorogo.
Mamat mengimbau agar masyarakat sebelum memelihara jenis hewan tertentu, mempelajari aturan dan prosedur hukumnya.
"Tidak ada prosedur yang tidak bisa ditempuh, tidak ada satwa yang tidak bisa dipelihara kalau aturan diikuti. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai kepentingan dan peruntukannya. Tidak ada yang sampai ilegal," katanya .
Kepala Laboratorium MIPA UM, Agung Wijono mengatakan kalau burung sudah dua tahun berada di sangkar kampusnya, guna penelitian mahasiswa. Selama ini diberi makan ayam kecil dan tikus. Pihaknya juga membenarkan kalau belum mengantongi izin.
"Karena belum dapat mengurus izin," katanya.
(mdk/rzk)