Blak-blakan eks Sekjen Kemendagri di sidang korupsi e-KTP
Kasus korupsi megaproyek e-KTP kembali dihadirkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusar. Pada sidang ke-2, dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi sebagai saksi.
Kasus korupsi megaproyek e-KTP kembali dihadirkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusar. Pada sidang ke-2, dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi sebagai saksi.
Ada menarik perhatian dari keterangan diberikan salah satu saksi, yakni Diah Anggaraeni. Perempuan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini blak-blakan mengakui menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 500.000.
Diakui Diah, uang tersebut diterima dari Andi Naragong melalui Irman merupakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
"Sebelum pemberian Irman dapat pemberian dari Andi Narogong. Penerimaan uang Pak Irman, baru Andi Narogong tahun 2013, USD 200.000," ungkap Diah, Kamis kemarin.
Diah semakin gamblang mengenai proyek diprediksi merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 miliar ini. Saat proyek e-KTP tengah diperbincangkan pejabat tinggi, dia mengaku pernah bertemu dengan Setya Novanto. Tak hanya sekali, Diah bertemu Novanto beberapa kali.
Pertemuan terjadi di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan. Kemudian pertemuan selanjutnya saat pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika upacara pelantikan itu, Diah mengaku 'dibisiki' Novanto untuk menyampaikan pesan kepada Irman.
Novanto berpesan agar Irman tidak boleh mengaku kenal dengan dirinya. "Setnov bicara ke saya 'Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya'," ujar Diah sambil menirukan perkataan Novanto.
Sudah barang tentu hal itu berbanding terbalik dengan bantahan demi bantahan dilontarkan Novanto. Saking ngototnya membantah, dia sampai-sampai membawa-bawa nama Tuhan.
Novanto menegaskan, apa tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia telah bersumpah tidak menerima apa pun dari e-KTP walaupun hanya Rp 1 pun. "Saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," sesumbar Novanto di hadapan para kader Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Setnov pesan ke terdakwa kasus e-KTP kalau ditanya bilang tak kenal
Sumpah mantan pejabat dan politikus saat terseret kasus korupsi
KPK ancam pidanakan Gamawan Fauzi jika beri keterangan palsu
Dilaporkan ke MKD karena berbohong soal e-KTP, ini kata Setnov
KPK diminta tak tebang pilih usut kasus e-KTP
Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi e-KTP
Fakta-fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi e-KTP