BNN bekuk empat wanita bawa sabu dua kilogram dari Aceh
Keempatnya ditangkap saat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti jenis sabu sebanyak 6 kilogram. Dari pengungkapan ini petugas menangkap tujuh tersangka, dan empat tersangka lainnya adalah perempuan.
"Empat orang wanita ini berperan sebagai Kurir, mereka ditangkap saat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya. Barang bukti yang didapati dari mereka sebanyak dua kilogram," kata Deputi Pemberantasan Narkoba, Irjen Pol Arman Depari, di kantor BNN, Selasa (24/5).
Adapun yang keempat perempuan yang berhasil ditangkap petugas berinisial berinsial A (32), Q(27), LM (19), dan N (27). Narkotika yang akan mereka edarkan itu berasal dari Aceh. Namun barang haram tersebut merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur.
"Empat perempuan ini perannya sebagai kurir narkoba. Mereka juga penumpang dari Bandara Kulanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya. Keempat perempuan ini tiba di Bandara Juanda pukul 11.20 WIB. Kemudian petugas mengamankan mereka setelah kami melakukan penggeledahan," katanya.
Dia juga menuturkan dari pengembangan kasus ke empat perempuan itu, pihaknya juga berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 3,98 kilogram sabu. Ada pun ketiga tersangka itu berinisial SM (33), S (38), dan H (29).
"Ketiga tersangka ini ditangkap di Jl Raya Merek Banten pada Selasa 17 Mei. Kasus 3,98 kilogram sabu ini adalah pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang melibatkan 4 wanita yang sebagai kurir sebelumnya," tuturnya.
Berdasarkan pengembangan ini juga petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna cokelat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan Sumatera Utara.
"Modus Penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat, menggunakan sebuah truk, yang barang buktinya disembunyikan dalam tas hitam. Yang dimasukan ke dalam speaker di dalam truk," tutupnya.
Atas perbuatan tujuh tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.