BNN musnahkan narkoba yang dikendalikan napi di Cipinang & Aceh
BNN musnahkan narkoba yang dikendalikan napi di Cipinang & Aceh. Setidaknya, demikian pengakuan salah satu tersangka yang ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Tersangka tersebut mengaku memproduksi narkoba dengan dibiayai oleh kedua napi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Aceh dan Cipinang. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 7 kasus dan melibatkan 20 tersangka.
"Kita dapatkan dari 7 kasus dan melibatkan 20 tersangka dimana 2 diantaranya adalah wanita, serta ada 2 orang lagi bernisial SY alias I dan HP alias A di lumpuhkan petugas dan akhirnya meninggal karena mencoba melawan aparat," jelas Budi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/5).
Dari tujuh kasus yang diungkap, lanjutnya, dua diantaranya dikendalikan narapidana dari dalam penjara, yakni M alias D napi Lapas Lhoksukon, Aceh dan DI dari Lapas Cipinang berasal dari jaringan narkoba berbeda.
Setidaknya, demikian pengakuan salah satu tersangka yang ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Tersangka tersebut mengaku memproduksi narkoba dengan dibiayai oleh kedua napi.
"Nah kasus ini dibiayai oleh 2 narapidana, sekali lagi di kendalikan oleh jaringan yang berada di dalam lapas, dan sampai hari ini kita akan terus buktikan keterlibatan mereka yang berada di dalam lapas," ungkapnya.
Barang bukti yang disita yakni, 30.329.5 gram sabu, 498 gram ganja sintetis, 1.518 narkotika dalam bentuk tanaman, 29.367 butir ekstasi, 62.959 militer cairan prekursor, serta 311.2 gram padat.
Dengan dimusnahkannya barang haram tersebut, maka sebanyak 200.000 nyawa telah terselamatkan. "Sekali lagi saya sering tegaskan bahwa kita tidak menghitung berapa jumlah uangnya tapi saya lebih menekankan sudah lebih dari 200.000 nyawa anak bangsa kita selamatkan dengan adanya pemusnahan ini."