BNP2TKI dinilai tak berwenang cabut moratorium TKI
Penegasan tersebut terkait pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid bahwa pihaknya mengaku telah menyusun dan merumuskan solusi terkait penempatan TKI ke Timur Tengah yang sejak 2012 hingga kini berstatus dimoratorium.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai tak berwenang mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah. Sebab, yang berwenang hanya Menteri Ketenagakerjaan.
"BNP2TKI tidak berwenang mencabut moratorium. Sebagai regulator, hanya Menteri Ketenagakerjaan yang berhak mencabut dan melanjutkan moratorium. Sedangkan BNP2TKI hanya pelaksana," kata Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Bobby Alwi saat dihubungi di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (25/9).
Penegasan tersebut terkait pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid bahwa pihaknya mengaku telah menyusun dan merumuskan solusi terkait penempatan TKI ke Timur Tengah yang sejak 2012 hingga kini berstatus dimoratorium.
"Kami sedang menyusun solusi-solusi baru dan merumuskan format tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang baru sebagai solusi ketika nanti moratorium TKI ke Timur Tengah dicabut," kata Nusron.
Menurut Bobby, rencana Kepala BNP2TKI Nusron Wahid itu menyalahi aturan karena hanya Menteri Ketenagakerjaan yang memiliki wewenang mencabut moratorium.
"Sebagai pelaksana, BNP2TKI tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur moratorium," katanya.
Malahan, kata dia, kasus TKI ilegal tidak bisa dijadikan tolok ukur atau alasan pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah.
Sebaliknya, maraknya TKI ilegal harus dijadikan cermin bagi BNP2TKI dalam melakukan perbaikan pengawasan, pembinaan dan penempatan.
"Alasan Nusron Wahid sebagai Kepala BNP2TKI sangat tidak logis. Harusnya kalau makin banyak TKI ilegal, berarti tata kelolanya harus terus diperbaiki. Jangan mencari alasan mencabut moratorium," ujarnya.
Bobby menilai, selama ini pemerintah tidak serius membenahi masalah tata kelola TKI dan kasus TKI ilegal merupakan bentuk dari belum adanya perubahan pelayanan yang dilakukan BNP2TKI.
"Harus ada tata kelola baru bagi perlindungan TKI," katanya.
Oleh karena itu, Bobby menegaskan, jika belum ada perbaikan pelayanan TKI, maka moratorium belum boleh dicabut karena pada prinsipnya hal itu bertujuan untuk melindungi TKI.
Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu.
"Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.