BNPT: Celana Cingkrang, Jenggot dan Cadar Bukan Ciri Terorisme
Hendri mengungkapkan, kasus terorisme di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Januari 2016. Pada peristiwa itu, pelaku teror mengenakan celana jeans, kaos, dan topi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan radikalisme dan terorisme tidak bisa dinilai dari apa yang dikenakan seseorang. Sebab yang membuat seseorang berbahaya adalah pemikiran dan sikapnya.
Deputi 1 Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri P Lubis mengatakan, menilai seseorang sebagai teroris dan radikal hanya dari jenggot, cadar maupun celana cingkrang adalah pemikiran yang sederhana serta keliru.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
"Kita menilai seseorang bukan dari penampilan fisiknya, yang paling bahaya adalah pemikirannya. Radikal dalam pemikiran, radikal dalam sikap, dan radikal dalam tindakan," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/11).
Dia mengungkapkan, kasus terorisme di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Januari 2016. Pada peristiwa itu, pelaku teror mengenakan celana jeans, kaos, dan topi.
Karena itu, mantan Dansatinterl BAIS TNI ini menyatakan tidak ada korelasi yang kuat antara pakaian dan ideologi seseorang.
"Artinya, seseorang yang memakai celana cingkrang, jenggot, dan cadar bukan ciri pelaku terorisme," tegas Hendri.
Cegah Paham Radikal Terorisme di Sekolah
Sementara itu, Ketua FKPT Kepri Reni Yusneli mengungkapkan, kegiatan bertajuk 'Integrasi Nilai-nilai Agama dan Budaya di Sekolah dalam Menumbuhkan Harmoni Kebangsaan' ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan paham radikal terorisme di lingkungan sekolah.
Pada kegiatan ini, para peserta diberikan gambaran pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh para guru sebagai media pembentuk karakter anak yang mampu menciptakan integrasi antara nilai agama dan budaya di sekolah.
"Guru memiliki peran penting dalam menangkal tumbuhnya paham radikalisme, yakni dengan cara menanamkan rasa cinta tanah air dan memperdalam wawasan kebangsaan para murid," tutup Reni.
(mdk/fik)