Bocah 5 tahun di Jatinegara digilir 7 temannya di rumah kosong
Bocah 5 tahun di Jatinegara digilir 7 temannya di rumah kosong. Tujuh orang anak berinisial SF (12), FR (7), EG (5), BK (5), IK (6), RD(7), HR (10) yang merupakan anak-anak yang juga tinggal di sekitar rumah korban.
Setan apa yang telah merasuki tujuh bocah dibawah umur hingga nekad melakukan pemerkosaan. Parahnya lagi, korbannya yang merupakan sepermainan masih berumur 5 tahun, berinisial GS.
"Memang betul, pada hari Kamis (20/10) kemarin orang tua GS sudah datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur untuk melaporkan kasus pemerkosaan putrinya tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10).
Kejadian tersebut, kata Awi, terjadi di sekitar rumah korban, daerah Cibesut, Jatinegara, Jakarta Timur.
"GS ini diperkosa secara beramai-ramai oleh tujuh orang anak berinisial SF (12), FR (7), EG (5), BK (5), IK (6), RD(7), HR (10) yang merupakan anak-anak yang juga tinggal di sekitar rumah korban. Korban ini digilir," ujar Awi.
"Mereka melakukan hal tersebut di rumah kosong dekat rumah korban," sambungnya.
Selain tujuh pelaku tersebut, lanjut Awi, ada satu anak lagi yang terlibat dalam pemerkosaan ini. Namun, dirinya tak ikut melakukan hal tersebut.
"Ada tersangka lain berinisial DF (8) tapi cuma diminta SF untuk jaga saja jadi tidak ikut memerkosa. Jadi kalau ada orang datang dia yang memberitahu teman-temannya," kata Awi.
Peristiwa memilukan itu terkuak, lanjut Awi, setelah korban memberitahukan orang tuanya jika area organ vitalnya merasa sakit.
"Tiga minggu setelah kejadian pemerkosaan, Minggu (2/10), GS ini mengeluh merasakan sakit di area organ vital pada orang tuanya. Sampai akhirnya GS diketahui telah disetubuhi oleh tujuh teman sepermainnya secara bergiliran," tuturnya.
Setelah mengetahui peristiwa sesunghnya, orangtua korban pun segerap melapor ke polisi.
Awi mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kita lihat ini kan korban dan pelakunya sama-sama masih di bawah umur ya, jadi Polres Jakarta Timur akan bekerjasama dengan BAPAS dan KPAI," ujarnya.
Selain itu, guna penyelidikan, kepolisian akan memanggil para orangtua pelaku dan korban.
"Kami akan kenakan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban dan pelaku di bawah umur dan kami akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.