Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
Dia melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.
-
Siapa yang meresmikan Media Center Indonesia Maju? Menteri Investas Bahlil Lahadalia meresmikan media center Indonesia Maju, yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Nomor 15A, Menteng, Jakarta Pusat.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang dilakukan Rumiyati Ningsih di media sosial? Jadi Seorang Selebgram Tuh, beda banget sama suaminya yang kerja di film, Rumiyati malah asyik banget di sosmed, sekarang jadi selebgram nih.
-
Bagaimana Citra Kirana menunjukkan ketegarannya di media sosial? Artis yang akrab disapa Ciki ini memperlihatkan ketegaran di media sosial. Ia tampak tak terlalu terpengaruh dengan berita tentang sang suami.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Dia melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.
"Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus.
"Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ujarnya.
Menghina warna kulit dan bentuk fisik, kata Dedi, bisa mengganggu psikologis seseorang. Body Shaming dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban. Bahkan, lebih jauh, korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi.
"Dengan postur yang kurang ideal dibully dengan kondisi itu, (korban) takut keluar, nggak mau bersosialisasi. Bahkan bisa berimplikasi bunuh diri. Dan riset-riset seperti itu sudah dilakukan di beberapa negara maju," tutup Dedi.
Baca juga:
Difitnah Sebagai Anak Tokoh PKI DN Aidit, Muannas Alaidid Polisikan 40 Akun Medsos
Daftar Penyebar Hoaks soal Jokowi dan Prabowo yang Ditangkap Polisi
Wiranto Pesan KPI Beri Sanksi Media Tayangkan Siaran Memecah Belah Bangsa
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum
Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan
Sebar Konten Jokowi PKI, Admin SR23 Ngaku Berawal dari Kasus Ahok