Boediono: Saya hanya memberikan yang terbaik untuk mencegah krisis ekonomi
Boediono menuturkan, kebijakan bailout Bank Century diambil untuk mencegah krisis keuangan terjadi di Indonesia pada 2008. Boediono mengaku telah memberikan yang terbaik untuk mencegah perekonomian Indonesia jatuh ke dalam jurang krisis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Boediono menuturkan, kebijakan bailout Bank Century diambil untuk mencegah krisis keuangan terjadi di Indonesia pada 2008. Menurutnya, kebijakan itu untuk bangsa dan negara.
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Kapan Stasiun Bedono diresmikan? Dilansir dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe, Stasiun Bedono dibangun pada 1873 dan diresmikan pada 29 Januari 1905.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Di mana lokasi Gedung BAT Cirebon yang memiliki nuansa kolonial? Kawasan ini tepatnya berada di Jalan Pasuketan, Kelurahan Lemahwungkuk, tak jauh dari kawasan pelabuhan dan Keraton Kanoman.
"Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa. Dan kesempatan ini saya dapat, sewaktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar global financial crisis pada tahun 2008," tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).
Boediono mengaku telah memberikan yang terbaik untuk mencegah perekonomian Indonesia jatuh ke dalam jurang krisis. Mantan Wakil Presiden itu menyebut kebijakan yang dijalankan saat itu berhasil menjauhkan Indonesia dari ancaman krisis.
"Alhamdulillah, kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997-1998," jelas Boediono.
Namun kini, Boediono terancam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Bank Century. Dia berjanji akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum agar kasus tersebut terang benderang.
"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu. Kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu," kata Boediono.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terancam jadi tersangka Century, Boediono pasrah pada penegak hukum
MA nilai putusan praperadilan Century tergolong baru, akan dikaji mendalam
Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK
Datangi KPK, MAKI desak lanjutkan kasus Bank Century.
Datang ke KPK, keluarga Budi Mulya minta kasus Century diusut tuntas