Booking Waria Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Stevie mengatakan, uang palsu yang diberikan pelaku berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu.
RS (30) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap lantaran memberikan uang palsu terhadap M (25) setelah keduanya melakukan hubungan intim. RS menyewa waria tersebut melalui aplikasi online. Kemudian mereka sempat berhubungan badan di hotel Zuri Expres, Pekanbaru.
Untuk layanan seksual itu, AM dijanjikan bayaran sebesar Rp850 ribu dengan durasi waktu hingga 3 jam. Kesepakatan itu memang dipenuhi oleh RS setelah keduanya melakukan hubungan tersebut. Pelaku kemudian memberi uang dengan nominal yang disepakati. Setelah bayar, pelaku kemudian meninggalkan korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
"Saat menghitung uang yang diterimanya, korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan RS kepada korban palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa (14/7).
Stevie mengatakan, uang palsu yang diberikan pelaku berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu.
Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan den mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. pada Sabtu (11/7) lalu tak lama setelah kejadian.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu itu di hotel Zuri Expres," jelas Stevie.
Dari keterangan pelaku, uang palsu itu dapatnya dari temannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas polisi. Namun saat penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tandasnya.
Baca juga:
Sindikat Pemalsu Rupiah dan Dolar Amerika Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu di Kualatungkal
Polisi Amankan 3 Tersangka Uang Palsu di Klaten
Peredaran Uang Dolar Palsu Terungkap
Tergiur Upah Besar, Petani Asal Lubuklinggau Nekat jadi Pengedar Uang Palsu
Patroli, Tim Jaguar Ringkus 3 Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp41 M