BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama dan berlaku nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia berlaku 1 Maret 2022. Akan tetapi, pelaku usaha dengan kemasan label dan nomor ketetapan halal dari MUI diperkenankan menghabiskan stok sebelum melakukan penyesuaian.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham dilansir Antara, Minggu (13/3).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Dia menjelaskan Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama dan berlaku nasional. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 dan sejak saat itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu, kata Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.
(mdk/ray)