BPKN: Revisi UU ITE Sangat Mendesak
Rizal menuturkan penggunaan UU ITE sudah banyak merenggut banyak korban.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menilai revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendesak untuk dilakukan, terutama menyusul semakin banyaknya kasus konsumen yang terjerat kasus hukum.
"Revisi UU ini sudah sangat mendesak dan memang sudah perlu dilakukan revisi khususnya di Pasal 27 ayat 3," kata Rizal dalam seri Diskusi Publik Perlindungan Konsumen bertajuk "Akankah Ada Stella-Stella lain....". Jumat (23/4).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Rizal menuturkan penggunaan UU ITE sudah banyak merenggut banyak korban. Padahal esensi dilakukannya revisi UU ITE pada 2016 lalu adalah untuk menata kembali perkembangan digital yang pesat.
"Tujuannya lebih ke tujuan ekonomis, bukan dipakai sebagai jebakan," katanya.
Rizal mengungkapkan, Pasal 27 ayat 3 di UU ITE memang kerap menjadi masalah. Mulai dari kasus Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, hingga kasus Prita Mulyasari soal kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International.
Kasus teranyar, yaitu kasus Stella Monica yang dipidanakan oleh klinik kecantikan usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan sebuah klinik kecantikan via media sosial.
"(Dalam kasus Baiq Nuril), Presiden sampai harus keluarkan amnesti karena Presiden sadar ada persoalan dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," katanya.
Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjunjung perlindungan konsumen, lanjutnya, BPKN tentu tidak ingin ada perlakuan yang tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Khusus pada kasus Stella, menurut Rizal pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah bergulir. Namun, BPKN akan terus menyampaikan informasi soal penerapan UU ITE bagi para konsumen.
"Kita tidak akan lakukan intervensi proses hukum yang dilakukan di Surabaya tapi kita akan lakukan proses pencerdasan masyarakat terkait bagaimana penerapan UU ITE dan sekaligus ini akan jadi salah satu rekomendasi atau referensi bagi aparat penegak hukum di NKRI," imbuhnya.
Seorang konsumen klinik kecantikan, Stella Monica, didakwa mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'VIORS usai mengunggah perbincangannya dengan dokter soal kualitas layanan klinik tersebut via media sosial.
Dalam perbincangan yang ditangkap layar (screenshoot) dan diunggah di Instagram Story-nya, Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai melakukan perawatan di klinik tersebut.
Baca juga:
LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online
Jubir Wapres Ungkap Revisi UU ITE Masih Digodok Kemen Polhukam dan Kominfo
Anggota DPR Usul Pasal 27 dan 28 UU ITE Dirumuskan Ulang
Survei Indikator: 57,3 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi
Tim Kajian UU ITE akan Minta Masukan Direktorat Siber Bareskrim