BPOM Akui Tak Ada Standar Internasional Pengawasan EG dan DEG
Sehingga, dia mengakui BPOM mengembangkan metodologi sendiri untuk menguji cemaran pada bahan baku farmasi. Hasilnya, obat dengan kandungan pelarut EG dan DEG diduga ada cemarannya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito, mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) pada obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Sebab, mengawasi produk dengan senyawa tersebut belum ada standar internasional yang dijadikan patokan pengawasan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Di mana BPR/BPRS biasanya berada? Industri ini memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR dan BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada,” kata Penny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/11).
Dia menjelaskan, standar produksi obat yang biasanya dijadikan patokan adalah International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia, dan Farmakope Indonesia. Adapun standard kadar cemaran EG dan DEG dalam produk jadi, belum eksis.
“Tidak ada standar terkait kadar cemaran EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti lakukan pengawasan berdasarkan payung hukum. Sehingga kami tidak bisa lakukan itu (pengawasan),” jelasnya.
Sehingga, dia mengakui BPOM mengembangkan metodologi sendiri untuk menguji cemaran pada bahan baku farmasi. Hasilnya, obat dengan kandungan pelarut EG dan DEG diduga ada cemarannya.
Dia pun menyebut bahwa pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI), melainkan melalui Kementerian Perdagangan.
“Bahan baku sebagai produk farmasi mestinya pharmaceutical grade, harus dapat SKI sehingga kami bisa lakukan pengawasan. Khusus pelarut EG dan DEG ini tidak masuk melalui SKI melainkan Kemendag,” ungkap Penny.
Penny menyampaikan, dirinya telah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). BPOM disebut Penny turut berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti celah ini dengan memperketat pengawasan pre-market.
“Kami sudah laporkan dengan Pak Presiden dan sudah ada tindak lanjut juga, rapat dengan Kemenkes,” imbuhnya.
(mdk/ded)