BPOM gerebek gudang jamu ilegal di Jember
Tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek tiga gudang tempat distributor jamu ilegal dan obat yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, di Kabupaten Jember, Kamis (4/5) malam.
Tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek tiga gudang tempat distributor jamu ilegal dan obat yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, di Kabupaten Jember, Kamis (4/5) malam.
"Awalnya kami melakukan pengawasan ke toko jamu di Jalan HOS Cokroaminto Jember dan menemukan 108 item obat beserta jamu tradisional tanpa izin edar yang didominasi obat kuat," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah, dilansir Antara, Jumat (5/5).
Pihaknya lantas mengembangkan hasil temuan itu untuk menelusuri dua tempat lainnya yaitu gudang untuk menyimpan ribuan kemasan jamu dan obat kuat tanpa izin edar diduga mengandung zat kimia berbahaya.
"Pada sebuah rumah kos-kosan di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari juga menjadi gudang dan ditemukan ribuan obat penambah staminai serta jamu ilegal yang terdiri dari 200 merek," katanya.
Dari dua tempat tersebut, kemudian BPOM dan Polda Jatim mengembangkan penyelidikan hingga menggerebek gudang lainnya di Jalan Sunan Drajat, sehingga diketahui ada tiga lokasi penyimpanan obat tradisional dan jamu ilegal di Jember.
"Dari tiga lokasi ditemukan obat dan jamu tanpa izin edar itu diperkirakan nilainya mencapai Rp2 miliar dan kemungkinan ini adalah sitaan terbesar di BPOM Surabaya," katanya pula.
Siti mengatakan, pihaknya sudah lama memantau toko jamu yang menjual obat dan jamu ilegal di Jalan HOS Cokroaminoto dan merupakan milik perempuan berinisial ST.
"Kami akan mintai keterangan pemiliknya yaitu ST terkait pemasok dan peredaran jamu tersebut, namun dari konfirmasi awal ke pemilik, ribuan jamu dan obat kuat itu diperoleh dari Jawa Tengah dan Jakarta yang diedarkan di seluruh Jawa Timur," ujarnya.
Pengiriman jamu dan obat kuat tanpa izin edar tersebut ke Jember dan berbagai daerah melalui jasa ekspedisi, sehingga pihak BPOM terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pemasok dan pabriknya.
"BPOM akan menelusuri pabrik pembuatan obat dan jamu tradisional tanpa izin edar yang diduga mengandung zat kimia berbahaya itu, dari kasus penggerebekan gudang jamu di Jember," katanya.