Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Aborsi Kekasih
Vonis ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 3,5 tahun penjara dalam perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun pada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21). Vonis ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 3,5 tahun penjara dalam perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan mantan polisi Polres Pasuruan itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa para abdi negara ini viral? Beberapa abdi negara berikut ini viral lantaran memiliki paras yang tampan. Salah satu di antaranya bahkan sangat viral terlebih saat masa kampanye pilpres beberapa waktu yang lalu. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya berikut ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tandasnya, Kamis (28/4).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Bripda Randy adalah sikap sopan santunnya dan belum pernah menjalani hukuman apapun dalam perkara yang lain.
Sedangkan hal yang memberatkannya adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat.
Atas putusan tersebut, hakim pun menawarkan pada terdakwa dan jaksa apakah menerima, menolak atau menyatakan pikir-pikir.
Tawaran hakim ini pun lalu dijawab banding, baik oleh pengacara Bripda Randy maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kami banding," ujar salah satu kuasa hukum Randy.
Sebelumnya, JPU menuntut Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4) lalu. Jaksa menilai polisi yang telah dipecat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini sendiri mencuat akhir tahun lalu dimana Novia ditemukan tewas oleh warga di pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12).
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium lantaran diduga depresi terkait masalah asmara dengan kekasihnya Bripda Randy. Novia sendiri ternyata diketahui pernah hamil dua kali dan kedua-duanya diaborsi.
(mdk/ray)