BSNP Dibubarkan, Nadiem Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen
Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
-
Apa yang dilakukan Djamaluddin Adinegoro untuk menyiasati larangan menulis saat sekolah? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (31/8).
Mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.
Berikut bunyi lengkapnya:
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek menurut Doni rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain yang juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).
"Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan," jelasnya.
Doni menerangkan, integrasi badan standarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat mandiri.
"Lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Menurutnya, BSNP dibuat independen lantaran untuk memberi tugas kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pendidikan nasional, yakni Kemenag dan Kemendikbudristek supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan BSNP. Jika tak lagi mandiri, maka bisa saja standar itu dibuat rendah.
Hal itu tentu saja amat merugikan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
"Karena BSNP itu bertugas untuk memberikan jaminan minimal hak warga negara dalam bidang pendidikan. Sehingga yang melaksanakan itukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi itu alasannya kenapa badannya harus independen, dulu dalam UU Sisdiknas itu disebut begitu," tutup Doni.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Bubarkan BSNP, Nadiem Diduga Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional
Nadiem Dorong Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Nadiem: Sekolah di Semua Level PPKM Harus Mempersiapkan Gelar PTM Terbatas
Nadiem Klaim Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Hampir Capai 50 Persen
Nadiem Minta Sekolah Tanpa Akses Internet Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud Minta Orangtua Siswa Desak Pemda Segera Gelar Sekolah Tatap Muka