Buat beli motor, kakak adik gasak perhiasan bos hingga Rp 200 juta
Buat beli motor, kakak adik gasak perhiasan bos hingga Rp 200 juta. "Gaji kami tidak cukup untuk membeli motor dan perabutan rumah. Makanya nekat mencuri. Kami mencuri baru sekali ini," aku Sukem.
Ingin beli motor, kakak-adik asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang, bobol rumah majikan. Keduanya berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan dengan total senilai Rp 200 juta milik Lilin (60), warga Perum Green Lake Blok CM, Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur.
Kakak-adik itu adalah M Sukem (31) dan M Hefid alias Slamet (24). Mereka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya saat bersembunyi di rumahnya di Jombang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, AKP Haryoko Widhi, tersangka kakak-adik ini merupakan karyawan korban: Lilin, pemilik perusahaan antena TV di Surabaya.
Saat mengetahui rumah majikannya kosong, kakak-adik ini masuk rumah korban dari belakang. "Dengan menggunakan linggis kecil, keduanya merusak pintu belakang rumah korban," terang Haryoko di Mapolsek Lakarsantri, Rabu (10/5).
Selanjutnya, kedua pelaku menguras sejumlah perhiasan milik korban, termasuk emas batangan. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke Jombang dan menjual sebagian emas tersebut dan mengantongi Rp 25 juta.
"Uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli dua unit motor, yaitu Honda Beat dan Mio Soul serta untuk membeli televisi dan kipas angin," ungkap Haryoko.
Sementara polisi yang mendapat laporan dari korban, dengan bekal rekaman CCTV di rumah korban, mengantongi identitas korban dan melakukan pengejaran.
"Keduanya kami sergap saat hendak melintas di sekitar kampung halamannya di Jombang. Mereka kami tangkap Senin kemarin (8/5)," katanya lagi.
Usai menangkap kedua pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah barang bukti yang dibeli dari uang hasil penjualan emas curian.
Sejumlah barang bukti itu antara lain: satu unit televisi merk Polytron, satu unit kipas angin, satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu Honda Beat, dua lempeng emas 20 gram, satu kalung beserta liontin, satu liontin motif waru dan satu cincin emas putih.
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku memang sudah merencanakan aksi pencurian di rumah majikannya itu. Alasannya, karena mereka ingin membeli kendaraan. Sementara gaji mereka tiap bulan tidak cukup untuk membeli barang-barang yang diimpikan.
"Gaji kami tidak cukup untuk membeli motor dan perabutan rumah. Makanya nekat mencuri. Kami mencuri baru sekali ini," aku Sukem.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.