Buat sabu dan inex palsu dari pelet ikan, FR dicokok petugas
FR diketahui merupakan pemain lama dan sudah tiga kali tertangkap. Dulu ketika ditangkap karena membuat inex palsu, dia beralasan mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba dengan inex palsu.
Seorang warga Kasihan, Bantul yang berinisial FR (42) dicokok petugas di rumahnya. Dia diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu.
FR diketahui merupakan pemain lama. Sebelumnya FR di tahun 2011 pernah tertangkap Polresta Yogyakarta karena membuat pil inex palsu. FR membuat inex palsu dengan bahan baku pelet ikan.
"FR sudah tiga kali tertangkap. Dulu ketika ditangkap karena membuat inex palsu, dia beralasan mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba dengan inex palsu. Katanya biar para pengguna inex jadi kapok karena pilnya palsu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (20/12).
FR ditangkap setelah sebelumnya pihak Polresta Yogyakarta menangkap tersangka AM yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya yang berada di Bantul. Berdasarkan pengembangan dari tersangka AM, FR pun akhirnya ikut ditangkap.
"FR dikenal cukup pintar. Walaupun hanya lulusan SLTA namun FR mampu memproduksi narkoba sendiri. Ini dibuktikan dulu pernah membuat inex palsu dan sekarang membuat sabu-sabu palsu," jelas Sugeng.
Sugeng mengatakan dari hasil penggeledahan petugas di rumah FR, ditemukan pipet kaca, bong, cangklong kaca dan botol kaca yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan beberapa alat yang diduga untuk memproduksi sabu-sabu.
"Beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu adalah tabung besar, tabung berbentuk spiral, dan bejana ukur serta beberapa peralatan lainnya. Kami masih dalami dan melakukan penelitian apakah yang diproduksi itu sabu-sabu palsu atau bukan," papar Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa FR beralasan bahwa alat yang biasa digunakan untuk memproduksi sabu-sabu tersebut digunakannya untuk membuat liquid atau cairan untuk vapor.
"Dari hasil olah TKP kami menemukan dua jenis hasil bubuk yang mirip sabu-sabu. Dari pengakuan pelaku bubuk tersebut merupakan garam dan metanol," ucap Sugeng.
Sugeng menerangkan bahwa kedua bahan itu lazimnya digunakan untuk bahan dasar sabu-sabu. Garam tersebut jika dipegang dingin dan berbau wangi. Akan tetapi, lanjut Sugeng, untuk pembuktian apakah itu merupakan sabu-sabu masih membutuhkan uji laboratorium.
"Baik FR maupun AM berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkoba dan sabu-sabu. Sehingga akan dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 132, dan 127 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun denda maksimal Rp 8 miliar," pungkas Sugeng.