Bubarkan BSNP, Nadiem Diduga Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
-
Apa yang dilakukan Djamaluddin Adinegoro untuk menyiasati larangan menulis saat sekolah? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Kapan Ma'ruf Amin melanjutkan sekolah ke Tebuireng? Kemudian, Ma’ruf Amin melanjutkan sekolah ke jenjang Madrasah Ibtidaijah Salafijah Safiijah Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 1958.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standarisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," jelasnya.
Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.
"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:
"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.
Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Nadiem Dorong Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Nadiem: Sekolah di Semua Level PPKM Harus Mempersiapkan Gelar PTM Terbatas
Nadiem Klaim Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Hampir Capai 50 Persen
Nadiem Minta Sekolah Tanpa Akses Internet Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud Minta Orangtua Siswa Desak Pemda Segera Gelar Sekolah Tatap Muka