Buka Usaha Prostitusi Berkedok Spa, Dua Orang Muncikari Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R (24) dan D (43) dilakukan pada Minggu (17/1) malam. Pihaknya mendapat laporan hingga melakukan penyelidikan dari grup di media sosial mengenai jasa prostitusi tersebut.
Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka menawarkan jasa prostitusi dengan kedok tempat spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R (24) dan D (43) dilakukan pada Minggu (17/1) malam. Pihaknya mendapat laporan hingga melakukan penyelidikan dari grup di media sosial mengenai jasa prostitusi tersebut.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
Para tersangka memasang tarif Rp 250 ribu untuk jasa pijat. Dari angka itu, para terapis hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu. Sedangkan jasa plus untuk para pelanggan dikenakan tarif Rp 650 ribu. Dari nominal itu, terapis hanya mendapatkan uang Rp 100 ribu.
"Tersangka (muncikari) mengaku sudah menawarkan jasa ini sejak pandemi Covid-19. Mereka memanfaatkan fasilitas spa di hotel yang sepi (terdampak pandemi). Ada enam perempuan sebagai terapis yang jadi korban," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, ponsel hingga alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
“Tersangka dikenakan asal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang tersangka berkilah bahwa jasa prostitusi online ini hanya diinformasikan kepada pelanggan lama. "Jadi sudah total sekitar 6 bulan (beroperasi), kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," tutupnya.
Baca juga:
Berdalih Ekonomi Bangkrut, Belasan PSK di Denpasar Nekat 'Kerja' Siang Hari
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka
Ibu di Medan Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang, Duit Rp350.000 Disita Polisi
Sediakan Spa Khusus Gay di Medan, Pemilik Dituntut 3 Tahun Bui
Cegah Praktik Prostitusi Anak, Sejumlah Hotel di Pontianak Terkena Sidak