Bukan Asuransi, Penyelenggara Pilkada 2020 akan Dapat Dana Santunan
Pramono menjelaskan alasan Kemenkeu maupun KPU menyetujui pemberian bantuan berupa santunan, karena jika memakai asuransi premi yang dibayarkan terlalu besar sedangkan claimnya tidak pasti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bantuan berupa santunan bukan asuransi kepada para petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, jika mengalami kecelakaan saat bertugas.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat webinar Aplikasi dengan tajuk 'Kesiapan Daerah Hadapi Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19', Selasa (20/6).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
"Memang banyak pihak yang menyarankan kepada KPU untuk menyiapkan asuransi kesehatan bagi petugas mengingat Pemilu 2019, banyak petugas yang meninggal. Tetapi soal ini sudah ditegaskan Kemenkeu untuk pemberian bantuan kepada petugas yang masuk dalam kecelakaan kerja berupa santunan," ujarnya
Pramono menjelaskan alasan Kemenkeu maupun KPU menyetujui pemberian bantuan berupa santunan, karena jika memakai asuransi premi yang dibayarkan terlalu besar sedangkan claimnya tidak pasti.
"Soal Asuransi, ini dulu kita sempat punya pengalaman yang tidak baik pada Pemilu 2004 yang sudah lama sekali, itu tidak mau terulang kembali. Maka, Kemenkeu sudah memberikan skema jika meninggal dapat berapa, cacat permanen berapa, sakit berapa yang sudah diatur dalam surat Menteri Keuangan," sebutnya..
Namun, Pramono tidak menyebutkan besaran bantuan santunan kecelakaan kerja tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa bantuan akan dibagi ke beberapa kategori.
"Jadi bantuan yang diberikan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sakit atau cacat permanen dalam bentuk apapun berupa santunan bukan bentuk asuransi," katanya.
Selain telah menyiapkan bantuan berupa santunan, KPU juga telah menyiapkan sarana kesehatan sebagai upaya antisipasi saat hari pemungutan suara.
"Selain persiapan protokol kesehatan, KPU akan melakukan repid test kepada petugas kita. Kemudian, kita sudah menyiapkan rumah sakit stand by bersamaan ambulance setiap kecamatan 1 berserta petugas dengan peralatan lengkap," terangnya.
"Jadi itu yang sudah kita lakukan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dan juga Gugus Tugas. Nantinya juga kita akan komunikasikan kembali terkait ini," tutupnya.
Baca juga:
Keponakan Prabowo Berniat Maju Pilkada Tangsel, Gerinda Cari Teman Koalisi
Komisi II Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
KPK Wanti-Wanti ASN Tak Netral saat Pilkada 2020 akan Disanksi Tegas
Kemendagri Beberkan Empat Tantangan Pilkada 2020 Selain Covid-19
Fraksi PAN Minta Penyelenggara Pemilu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2020