Bukti kecurangan Kemenpora dalam kasus Hambalang
Deddy selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenpora melakukan pelanggaran terhadap proses penganggaran Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menaikan kasus pembangunan pusat olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat naik ke tingkat penyidikan. Seorang pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yaitu Deddy Kusdinar telah ditetapkan sebagai tersangka pertama.
Mengapa KPK menjerat Deddy Kusdinar dari Kemenpora?
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Deddy selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenpora melakukan pelanggaran terhadap proses penganggaran. Ditemukan, dalam proyek Hambalang tersebut, Deddy membuat surat kepada salah satu subkontraktor Proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya. Surat itu dibuat pertanggal 19 Agustus 2010.
Namun, pada tanggal 10 Desember 2010, secara terpisah dokumen ini ditandatangani oleh Kemenpora dan PT Adhi Karya. Sedangkan persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati pun pernah mengungkapkan bahwa Kemenpora melakukan pelanggaran aturan penganggaran. Pelanggaran tersebut diketahui, yakni Kemenpora telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal Kemenpora saat itu belum ada persetujuan anggaran dan tengah mengerjakan proyek buat jasa konstruksi. Diketahui, pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang ini sebesar Rp1,4 triliun dan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun. (Jadi total 2,5 triliun lebih).
"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," ujar Anny yang saat itu menjalani pemeriksaan di KPK. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Seharunya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Baru itu dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak," imbuhnya.
Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
Kepada Yth
Calon Penyedia Jasa Pemborong
di Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)
Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Jakarta, 19 Agustus 2010
Kepala Biro Perencanaan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Deddy Kusdinar, M.Pd
NIP. 1999591223 1989 1001
Tembusan Yth:
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga