'Bungkus ulang' lelang SKK Migas, Rudi Rubiandini minta '2 ikat'
Jaksa KPK memutarkan rekaman hasil sadapan perbincangan Rudi dengan Gerhard Rumeser.
Dalam persidangan akhirnya terungkap jika mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, pernah meminta imbalan uang untuk memuluskan pengubahan pemenang lelang pengadaan IBT (konstruksi anjungan pengeboran).
Yang menyerahkan uang permintaan Rudi adalah Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina.
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan antara Rudi dan Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser. Rekaman hasil sadapan itu diperdengarkan dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/2).
"Ini ada yang kurang, nanti lelangnya dibungkus ulang saja. Dua ikat saja," kata Rudi dalam rekaman itu.
"Berapa pak?" tanya Gerhard dalam rekaman.
"Dua ikat saja," sahut Rudi.
Lantas, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riyono, bertanya apa maksud 'lelang dibungkus ulang' dan frase 'dua ikat.'
"Apa maksudnya dua ikat?," tanya Jaksa Riyono.
"Ya...menurut saya uang," jawab Gerhard.
Namun, Gerhard tidak merinci berapa besarnya uang yang dimaksud.