Buntut Kasus ACT, Pemerintah Diminta Segera Revisi UU Pengumpulan Uang
Bivitri menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU yang digunakan pun sudah kuno.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Hal itu ia sampaikan buntut dari kasus penyelewengan dana oleh lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Seharusnya momentum ini pemerintah dan DPR buru-buru koreksi UU nya dibuat sistem lebih akuntabel," kata Bivitri, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan serangan APRA terjadi? Hari itu 23 Januari 1950 di Bandung Semua perwira keuangan berkumpul di ruang bagian keuangan Divisi Siliwangi.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan ARS ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang didukung oleh DPR terkait kerja sama Australia dan Jawa Barat? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
Lebih lanjut, dia menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak menyelesaikan masalah. Sebab, UU yang digunakan pun sudah kuno.
"Harusnya respon pemerintah harusnya tidak sekedar cabut izin itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu," ujarnya.
Sehingga, peran pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan masalah ACT yakni dengan segera mengubah UU terkait pengumpulan sumbangan agar lebih akuntabel.
Sebab, Bivitri mengatakan, lembaga filantropi menjadi salah satu aspek yang membantu perintah dalam membantu masyarakat dari kesulitan.
"Karena salah satunya filantropi itu esensial untuk demokrasi karena sebenarnya filantropi membagi pertanggung jawaban dengan pemerintah yang tujuan negara pasti salah satunya di pembukaan UUD 1945 mencegah kesusahan rakyat," terangnya.
"Itu beban bukan hanya di pemerintah dibagi oleh sektor filantropi, makanya pemerintah harus membantu filantropi dengan cara membuatnya lebih akuntabel karena ini kerja bareng antara pemerintah dengan masyarakat melalui lembaga filantropi," tutup Bivitri.
(mdk/fik)