Buntut 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Pengacara Brigadir J Kembali Dipolisikan
Bahkan, kata Enita, pernyataan Kamaruddin bisa sangat berdampak buruk bagi Korps Bhayangkara. Sebab, hal itu bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J kembali dipolisikan. Ia dilaporkan buntut ucapan 'Polisi Mengabdi ke Mafia' yang disampaikan dalam salah satu podcast.
Kali ini, ia dilaporkan oleh Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri ke Bareskrim Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri," ujar pengacara KBPP Polri, Enita Adyalaksmita dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/12).
Bahkan, kata Enita, pernyataan Kamaruddin bisa sangat berdampak buruk bagi Korps Bhayangkara. Sebab, hal itu bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," sebutnya.
Alhasil, ia turut melaporkan Kamaruddin atas dugaan pelanggaran Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 207 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 349 ayat 1 KUHP.
Sehingga, Enita mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan kepada Kamaruddin pada 28 Desember, kemarin, kepada Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika ada laporan tersebut untuk nantinya penyelidik akan mempelajari berkas pelaporan itu terlebih dulu.
"Nanti SPKT dan penyidik melakukan asseemen laporan tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Dedi.
Sebagai informasi selain laporan ke Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak juga telah dilaporkan terkait kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat berbincang dengan Uya Kuya di podcast kanal YouTube Uya Kuya TV.
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin.
Baca juga:
Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo untuk Kedua Kali
Terungkap, Laptop Dihancurkan Anak Buah Ferdy Sambo Patah hingga 15 Bagian
Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Barang Bukti DVR CCTV Tak Diatur Dalam Perkadiv
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit, Ini Isinya
Hakim Tegur Jaksa Tak Jelas Cecar Agus Nurpatria Soal CCTV: Makanya Kalian Objektif
Hasil Penyelidikan Paminal Terkait Tewasnya Brigadir J Bakal Dipakai Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo Ungkap Isi Pesan ke Kombes Sugeng: Jangan Ceritakan Kejadian di Magelang