Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati
Sigit mengatakan, terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati. Keduanya didakwa membunuh dan membakar suami dan anak tirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata JPU Sigit Hendardi dalam persidangan online di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kenapa Amphitheater Sukabumi dibangun? Agar bisa menikmati keindahan itu secara utuh, Amphitheater Ciletuh saat ini tengah dibangun.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
Sigit mengatakan, terdakwa Aulia dan Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit sebagaimana dikutip dari Antara.
JPU juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga terdapat petunjuk bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB di tempat tinggal terdakwa dan korban di Lebak Bulus I KAV 129 B/U 15 RT 003, RW 005 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan terjadi pembunuhan terhadap korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
"Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," kata Sigit.
JPU juga memaparkan analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa dengan berpedoman kepada putusan-putusan hakim terdahulu seperti Arrest Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937 dan Arrest Hoge Raad tanggal 16 Juli 1894.
Lanjutan
Dengan demikian, unsur sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai hasil analisa yuridis yang meliputi pembuktian alat-alat bukti yang sah terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut di atas.
"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 183 jo. 184 ayat (1) KUHAP kami berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair telah dapat kami buktikan. Oleh karena dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair dan selebihnya," kata Sigit.
Usai pembacaan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Aulia Kesuma yang berada di Lapas Pondok Bambu serta Geovanni Kelvin yang berada di Lapas Cipinang untuk menyampaikan tanggapannya.
Hakim menanyakan apakah para terdakwa akan menyampaikan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. Kedua terdakwa memutuskan untuk menyampaikan pembelaan bersama kuasa hukumnya.
Hakim lalu menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi) yang akan digelar pada Senin 8 Juni mendatang.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor Kusmanto dan Muhammad Nursaid yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya itu.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)