Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.
Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dinyatakan bersalah mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas. Mereka masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Mahasiswa yang dijatuhi hukuman yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Vonis bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Dimana pertempuran Medan Area terjadi? Salah satu konfliknya terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Bali, Kota Medan, Sumatra Utara pada tanggal 13 Oktober 1945.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana cara Colorful Medan Carnival mengangkat keberagaman Medan? Keberagaman yang ada tidak hanya menunjukkan Medan kaya akan keberagaman etnis dan budaya, tapi juga dapat dijadikan potensi menggerakkan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana, karena dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Rojer Siahaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, meninggal dunia.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Morgan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.
Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.
Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.
Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.
Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.
Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.
Baca juga:
Polisi Tambah Personel Ungkap Kasus Pembunuhan Editor Metro TV
Tersinggung Dibully Berstatus Duda, Sandra Nekat Bunuh Teman Sendiri
Ini Kendala Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Editor Metro TV
Kaki Dirantai, Mayat Pria Bertato 'Doa Ibu' Ditemukan Mengambang di Sungai
Polisi Buru Pembunuh Yodi Prabowo Lewat Ponsel & Sidik Jari di Barang Milik Korban