Bupati jadi tersangka usai tutup pabrik semen, polisi dinilai arogan
Bupati jadi tersangka usai tutup pabrik semen, polisi dinilai arogan. Ali menilai, polisi tidak mempertimbangkan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Yasti sebagai kepala daerah. Ali mengungkapkan, dari hasil investigasi menunjukkan aktivitas penambangan PT Conch North Sulawesi Cement tidak memiliki izin.
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Politikus PAN itu disebut melakukan provokator atas pengrusakan aset pabrik semen milik PT Conch North Sulawesi Cement
"Polisi arogan menetapkan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow yang dianggap provokator," kata Anggota Komisi III DPR RI Ahmad M Ali di Jakarta, Jumat (28/7).
Ali menilai, polisi tidak mempertimbangkan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Yasti sebagai kepala daerah. Ali mengungkapkan, dari hasil investigasi menunjukkan aktivitas penambangan PT Conch North Sulawesi Cement tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau ilegal.
Lantaran ilegal, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penertiban pada lahan penambangan tersebut pada Juni 2017.
Ali mengatakan, Bupati Yasti inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan izin perusahaan pada lokasi PT Conch North Sulawesi Cement.
"Dua rangkaian peristiwa hukum itu tidak dijadikan dasar kepolisian untuk menyelidiki sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan," tutur anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ali mengingatkan, polisi harus mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan potensi kebocoran anggaran negara akibat aktivitas penambangan ilegal.
Ali menganggap, langkah polisi tersebut akan menjadi blunder dalam menjalani proses hukum karena tidak komperhensif.
Sebelumnya, Bupati Yasti memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow menertibkan bangunan PT Conch North Sulawesi Cement lantaran diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Selanjutnya, pihak perusahaan melapor ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dengan mengklaim mengalami kerugian materil akibat kerusakan pada 11 unit bangunan, 240 kaca jendela pecah dan 100 pintu.