Bupati Lampung Tengah kembali diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD
Mustafa diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa yang juga calon Gubernur Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.
Mustafa diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil Mustafa, Bupati Lampung Tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Rahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).
Dalam kasus ini, dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode 'cheese'.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar Sedangkan, diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mustafa, KPK menjadwalkan memeriksa Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Demokrat Indra Jaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP Raden Zuhairi dan Staf DPRD Puji. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah. Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
Baca juga:
Anggota DPRD Lampung Tengah usai diperiksa KPK
Kasus dugaan suap Lampung Tengah, Ketua dan anggota DPRD diperiksa KPK
Diperiksa kasus suap, Bupati Lampung Tengah non aktif malah kampanye di KPK
Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa KPK
Jadi saksi Mustafa, begini ekspresi Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah