Bupati Non-aktif Kutai Timur Segera Disidang Kasus Suap Proyek Infrastruktur
Selain Ismunandar dan Encek, penyidik juga merampungkan berkas tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Bupati nonaktif Kutai Timur Ismundar dan istri, Encek Unguria R. Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah dirampungkan penyidik. Penyidik menyerahkan Ismundar dan Encek berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Apa yang khas dari Kain Tapis? Ciri khas dari kain ini adalah motifnya yang mengandung unsur alam, manusia, flora dan fauna.
-
Apa azab yang diterima oleh Kaum Tsamud? Gempa yang Menimpa Kaum Tsamud Gempa menimpa Kaum Tsamud terjadi di wilayah Madain Saleh, Arab Saudi. Kaum Tsamud dikenal karena mereka durhaka kepada Allah dan Nabi Shaleh yang diutus untuk memberi peringatan kepada mereka.Penyebab terjadinya gempa tersebut terkait dengan sikap durhaka mereka.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
"Hari ini (27/10) penyidik KPK melaksanakan tahap 2 tersangka/terdakwa ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan kepada JPU. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali dalam keterangannya Selasa (27/10).
Selain Ismunandar dan Encek, penyidik juga merampungkan berkas tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 untuk para terdakwa," kata Ali.
Ali mengatakan, Ismunandar masih akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1.
Kini jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap mereka. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang diantaranya para ASN di Pemkab Kutai timur dan pihak swasta," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.
Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.
Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp400 juta, bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan bank Mega sebesar Rp800 juta.
Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.
Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp200 juta.
Reporter: fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Bupati nonaktif Kutai Timur dan Istri
KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Dalam Kasus Suap Infrastruktur
KPK Periksa Sembilan Saksi soal Fee dan Mobil Terkait Kasus Ismunandar
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Nonaktif
Usai Geledah 5 Tempat, KPK Sita Bukti Dokumen Setelah OTT Bupati Kutai Timur