Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Putusan yang diberikan kepada Sunjaya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Majelis hakim pun mencabut hak politiknya selama lima tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5). Putusan yang diberikan kepada Sunjaya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Apa yang dilakukan Sunan Kalijaga di Cirebon? Ketika itu dirinya menjadikan Cirebon sebagai pusat ajaran Islam dan dijalankan bersama Sunan Gunung Jati. Di sini, ia bersama Sunan Gunung Jati mengenalkan cara berdakwah melalui kesenian yang ketika itu digandrungi masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Bupati Subang saat mengibarkan bendera? Bupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap hakim.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.
Selain hukuman penjara, hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun untuk mencegah terpilihnya kembali kepala daerah yang berperkara korupsi. Artinya, terdakwa tidak bisa maju dalam perhelatan Pemilu setelah menjalani hukuman penjara.
Dalam analisa hakim, Sunjaya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai orang nomer satu di Kabupaten Cirebon. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan bisa menurunkan kepercayaan publik.
"Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," ucapnya.
Usai pembacaan vonis, Sunjaya terlihat menangis. Namun, ia menerima hukuman yang diberikan kepadanya. "Saya menerima," ucap Sunjaya sambil terisak.
Sementara itu jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang terpilih kembali dalam Pilkada 2018 lalu. Namun, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia menerima uang Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon dan didakwa menjalankan praktik jual beli jabatan.
Baca juga:
Usai Dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Kembali ke Penjara
Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun
Bupati Nonaktif Cirebon Setor Rp 90 Juta ke Pejabat Kemendagri untuk Outbond
Nico Siahaan Bantah Minta Sumbangan ke Bupati Nonaktif Cirebon
Selain Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Jatah dari Pemenang Lelang Proyek
Bupati Nonaktif Cirebon Minta Setoran dari Kepala Dinas Rp 25 Juta per Bulan
Uang Suap Bupati Cirebon Nonaktif Diduga Mengalir ke Acara PDIP