Bupati Nonaktif Cirebon Setor Rp 90 Juta ke Pejabat Kemendagri untuk Outbond
Saat ditanya jaksa KPK apakah uang itu berhubungan dengan suap jual beli jabatan, saksi tidak menjawab secara lugas. Yang dia ingat bahwa uang tersebut sebagian berupa berdenominasi dolar.
Aliran uang hasil jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diduga juga dinikmati oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nominal uang sebanyak Rp 90 juta digunakan untuk memfasilitasi kegiatan outbond pegawai Kemendagri di daerah Kuningan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3). Hadir dalam persidangan Kepala Bidang Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto sebagai saksi untuk terdakwa Sunjaya.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Kapan serah terima jabatan Pangkoopsudnas akan dilakukan? Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Apa penghargaan yang diraih oleh Bupati Trenggalek? Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meraih Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Kepala Daerah Kategori Kabupaten Sedang Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2022.
-
Kapan Banyuwangi mendapatkan penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa? Penghargaan tersebut telah diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa RI, Hendrar Prihadi, kepada Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, dalam forum ISPE yang digelar 14 Juni 2024 lalu.
Dalam kesaksiannya, Sri mengaku pernah diperintahkan oleh Sunjaya untuk memberikan uang kepada seorang pejabat Kemendagri bernama Makmur Marbun. Dari penelusuran yang dilakukan, Makmur bertugas di Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri.
Saat ditanya jaksa KPK apakah uang itu berhubungan dengan suap jual beli jabatan, Sri tidak menjawab secara lugas. Yang dia ingat bahwa uang tersebut sebagian berupa berdenominasi dolar.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas ada dolar. Saat menghadap, Pak Bupati (Sunjaya) sampaikan ke saya ini Rp 50 juta sampaikan ke staf-nya Pak (Makmur) Marbun untuk Outbond," terang Sri.
Dia melanjutkan, sebelum ada pemberian itu, Sri mendapat informasi bahwa Makmur meminta Sunjaya memfasilitasi kegiatan outbond di Kuningan. Keinginan itu lantas dipenuhi oleh Sunjaya.
Jaksa pun menanyakan tentang mengenai waktu pemberian uang. Sri menjawab bahwa uang itu diberikan saat pihak Pemkab Cirebon mengambil rekomendasi promosi dan mutasi jabatan kepada pihak Kemendagri saat acara Outbond yang dihadiri pula oleh Dirjen Otda, Sumarsono.
"Jika ditotal, pemberian Bupati untuk outbond Kemendagri sekitar kurang lebih Rp 90 juta," katanya.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Sunjaya melalui ajudannya Deni Syafrudin didakwa menerima suap dari Gatot Rachmanto senilai Rp 100 juta. Suap itu diberikan karena ia telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
Dalam promosi jabatan tersebut, Sunjaya disebut sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Nico Siahaan Bantah Minta Sumbangan ke Bupati Nonaktif Cirebon
Selain Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Jatah dari Pemenang Lelang Proyek
Bupati Nonaktif Cirebon Minta Setoran dari Kepala Dinas Rp 25 Juta per Bulan
Uang Suap Bupati Cirebon Nonaktif Diduga Mengalir ke Acara PDIP
Sidang Jual Beli Jabatan, eks Bupati Cirebon Ditegur Hakim Karena Lecehkan KPK
KPK Kembali Periksa Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra