Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus gratifikasi pembangunan 16 proyek pembangunan jalan. Aset terdakwa juga dilakukan penyitaan jika tak mampu membayar denda.
Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus gratifikasi pembangunan 16 proyek pembangunan jalan. Aset terdakwa juga dilakukan penyitaan jika tak mampu membayar denda.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi itu, JPU menyebut terdakwa menerima fee sebesar Rp4 miliar dari proyek tahun 2018.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU KPK Ricky Benindp Magnas.
Menurut jaksa, uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan dan Palembang. Tuntutan itu lantaran terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta selama persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, aset terdakwa akan disita untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Seusai sidang, terdakwa mengaku optimistis bebas dari jeratan hukum. Dia berdalih tidak menerima sepeser uang dari proyek itu saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim mendampingi terpidana Ahmad Yani.
"Saya tetap pada pendirian saya. Sebagaimana dalam persidangan, saya tidak terbukti menerima fee, tidak ada barang bukti yang bisa dibuktikan dalam persidangan," kata dia.
Baca juga:
10 Anggota Ditahan KPK, Ketua DPRD Muara Enim Sebut Kinerja Dewan Tak Terganggu
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Ketuk Palu APBD Muara Enim
Sambil Menangis, Bupati Non-Aktif Juarsah Mohon Hakim Tak Blokir Rekening Anak-Istri
Isak Tangis Bupati Muara Enim Nonaktif Curhat Rekening Keluarganya Diblokir KPK
Bupati Nonaktif Muara Enim Dipindahkan dari Rutan KPK ke Penjara di Palembang