Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri
Seperti diketahui, terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, bersama rekan lainnya diketahui masih ada Lima orang lagi menjadi buruan tim Kejati Sulbar yang masuk dalam DPO.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali mengamankan salah seorang narapidana Korupsi Rp41 miliar, atas nama Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, setelah buron selama 10 tahun.
Terpidana, Manne yang tak lain adik kandung bupati Pasangkayu itu menyerahkan diri hari ini di Kejati Sulbar, Senin (21/12), yang diantar langsung langsung adik kandungnya atas nama Amir Hamzah Ambo Djiwa.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Kodak bangkrut? Ya, perusahaan yang memiliki slogan “You press the button, we do the rest” itu pada tahun 2012 lalu dinyatakan bangkrut.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
Kejati Sulbar Johny Manurung, kepada Merdeka.com mengatakan selama ini terpidana Korupsi APBD Rp41 miliar yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006, selalu menjadi buruan petugas tim Kejati Sulbar. Lanjut kata dia, karena sudah bosan dikejar-kejar hingga ke kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa,dibantu oleh keluarga kooperatif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.
"Mungkin karena sudah bosan dikejar-kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu, akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan dihantar langsung adik kandungnya," kata Amiruddin kepada Merdeka.com
Masih dia, terpidana Korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu, sebelum nya di vonis bersalah 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.Namun sang terpidana malah tidak kooperatif menjalani hukuman sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terpidana ini sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor selama 4 tahun penjara. dan hari ini baru dia menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya," jelas Amiruddin.
Seperti diketahui, terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, bersama rekan lainnya diketahui masih ada Lima orang lagi menjadi buruan tim Kejati Sulbar yang masuk dalam DPO.
Kelompok ini, berjemaah melakukan Korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank pembangunan daerah (BPD) Pasangkayu tahun 2006–2007 yang merugikan negara Rp41 miliar. Dan perkara ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K/Pid. Sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Baca juga:
Satu Lagi Buronan Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Ditangkap
Alibi Jaksa Pinangki 'Diam-Diam' Temui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur
DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice DPO Mafia Tanah Diduga Kabur ke Australia
Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Kejagung Siap Bantu Polri Lacak Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen
Imigrasi Sempat Hubungi Ses NCB Interpol Tanya Keaslian Surat Divhubinter Polri