Buron Empat Tahun, Koruptor Rumah Ibadah di Aceh Ditangkap
Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ami Aristoni ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia selama ini buron usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di kabupaten tersebut.
Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ami Aristoni ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia selama ini buron usai ditetapkan sebagai terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di kabupaten tersebut.
"Terpidana Ami Aristoni ditangkap di kediamannya di jalan Raya Ciamis, Kabupaten Ciamis. Dia DPO Kejari Bener Meriah dalam kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dengan nilai anggaran Rp10 miliar," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.
"Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Ali Rasab.
Namun, sejak dikeluarkannya putusan itu, Ami Aristoni melarikan diri. Kejari Bener Meriah pun menyurati Kejati Aceh untuk memohon bantuan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
Saat ini, tutur Ali Rasab, terpidana Ami Arsitoni diamankan di Kejari Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, terpidana akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perbuatan korupsinya itu.
Baca juga:
VIDEO: Harun Masiku Buron, KPK Ajak Warga & ICW Ikut Cari Tapi Biaya Sendiri
Kejagung Periksa 5 Saksi terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas
Pakar: Anak Muda Korupsi Karena Tiru yang Tua
VIDEO: Penampakan Tersangka Korupsi Teleponan di Mobil Tahanan, Ini Penjelasan Kejagu
Lin Che Wei Tersangka Korupsi CPO, Kemendag Dinilai Punya Problem Serius