Buron Sejak 2011, eks Bos BUMN Korupsi Rp25 M Ditangkap Jaksa di Gandaria
Richard menjelaskan, terdakwa Daniel mantan Dirut PT Iglas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp25 M. Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu.
Seorang terpidana kasus korupsi yang telah lama dinyatakan sebagai buron yakni sejak 10 Mei 2011, ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan yakni Kejagung dan Kejati Jatim. Terpidana korupsi tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp25 miliar.
Penangkapan terhadap terpidana bernama Daniel Sunarya Kuswandi (54), ini terjadi pada Kamis (15/11) sekitar pukul 23.25 Wib di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Daniel diketahui berstatus sebagai Direktur Utama PT. Data Management System Asia sekaligus Mantan Direktur Utama PT. Iglas tahun 2004–2006.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan kemarin malam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Richard menjelaskan, terdakwa Daniel mantan Dirut PT Iglas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp25 M. Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu.
Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.
Terdakwa Daniel telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1).
Dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu. Dalam pelaksanaannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp27,20 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp25 M.
Oleh karena itu, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Daniel pun divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu juga membebankan padanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 M, subsider dua tahun penjara.
Baca juga:
Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi PLN Batubara yang Rugikan Negara Rp477 Miliar
Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali
Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim
KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri ke Daftar Buron