Burung endemik Kalimantan jadi incaran kolektor burung di Jawa dan Sulawesi
Dia menerangkan, burung-burung itu memang tidak dilindungi. Namun kehidupannya di alam liar, dilindungi oleh Undang-Undang. "Ini bukan satwa langka yang dilindungi. Tapi karena liar, jadi dilindungi. Untuk jual belinya, harus memenuhi persyaratan," ujar Sugiyono.
Penyelundupan ratusan burung endemik Kalimantan, dengan tujuan ke Sulawesi dan Jawa, berhasil digagalkan. Bermacam jenis burung itu, didapat dari sejumlah wilayah di pedalaman Kalimantan Timur. Bagi kolektor, burung-burung itu dihargai hingga Rp 1,5 juta per ekor.
Dari keterangan pemilik burung, terduga penyelundup, ZM (40), ratusan burung liar itu dia beli dari pemasok dengan harga variatif, mulai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per ekor.
"Tapi di luar sana, di Sulawesi dan Jawa, bisa laku sampai Rp 1,5 juta per ekor, untuk jenis beo," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda Agus Sugiyono, saat berada di BKSDA Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11).
Dia menerangkan, burung-burung itu memang tidak dilindungi. Namun kehidupannya di alam liar, dilindungi oleh Undang-Undang. "Ini bukan satwa langka yang dilindungi. Tapi karena liar, jadi dilindungi. Untuk jual belinya, harus memenuhi persyaratan," ujar Sugiyono.
Dari interogasi terhadap ZM, ratusan burung itu didapat diantaranya dari sekitar hutan di Muara Badak dan daerah Tabang, di Kutai Kartanegara, dan hutan lainnya di Kalimantan Timur.
"Ini burung endemis Kalimantan. Ya itu tadi, boleh diperjualbelikan tapi harus memenuhi persyaratan. Pemasoknya ini kita cari, bekerjasama dengan BKSDA," tegasnya.
Sementara Koordinator Satgas Pengamanan Hutan BKSDA Kaltim Suryadi menambahkan, burung-burung yang akan diselundupkan itu memang tergolong burung mahal. "Pelakunya ini diancam 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," katanya.
"Ya, pemasok kepada ZM sebagai pengumpul ini ada 4-5 orang. Kita lagi selidiki, telusuri mereka-mereka ini, yang menangkap dan menjual burung tanpa dokumen," ungkap Suryadi.
Sementara, petugas BKSDA Kaltim lainnya, Neti Terik menambahkan, penjualan dan pengiriman burung-burung diperbolehkan dengan ragam persyaratan seperti diamanahkan Undang-Undang.
"Ada kuota yang diatur sampai akhir tahun 2017. Jadi tidak bisa sembarangan," kata Neti.
Diketahui, 426 burung ragam jenis gagal diselundupkan ke Sulawesi dan Jawa oleh petugas Karantina, Rabu (15/11) siang kemarin, dari atas kapal Queen Soya yang berangkat dari pelabuhan Samarinda tujuan Parepare, Sulawesi Selatan. Sempat tidak ada yang mengaku memiliki burung-burung itu.
Namun setelah diturunkan dari atas kapal, 34 kotak berisi burung itu, akhirnya ada yang mengakui. ZM (40) terduga penyelundup akhirnya diamankan ke BKSDA Kaltim.