Bawahan Ridwan Kamil belum tahu jadi tersangka korupsi Stadion GBLA
Yayat mengaku tidak bakal lari dari proses hukum.
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Tetapi Yayat mengaku belum mengetahui status hukum itu.
"Saya belum tahu justru belum tahu, karena tahunya baru dari media," kata Yayat saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (25/3).
Yayat menjadi tersangka, usai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus pada pekan lalu. Penyidik menemukan beberapa bukti Yayat berperan aktif melakukan korupsi dalam pembangunan stadion sepak bola senilai Rp 545 miliar itu.
Meski belum mendapatkan pemberitahuan resmi atas status tersangkanya, tapi Yayat mengaku akan bekerja sama mengikuti proses hukum. "Harus kooperatif, karena ini masuk dalam proses hukum," kata Yayat.
Pembangunan Stadion Utama GBLA bertaraf internasional itu sendiri sempat molor beberapa kali. Proyek bergulir di era mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Belum lagi suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut.