Cabuli 15 Siswa, Instruktur Pramuka di Surabaya Dituntut 14 Tahun Bui & Kebiri Kimia
Rahmat Santoso (30) tersangka pencabulan anak-anak dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jika tuntutan ini dikabulkan hakim nantinya, maka ini adalah hukuman kebiri kimia kedua setelah Mojokerto.
Rahmat Santoso (30) tersangka pencabulan anak-anak dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jika tuntutan ini dikabulkan hakim nantinya, maka ini adalah hukuman kebiri kimia kedua setelah Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Rahmat, seorang instruktur Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya. Tidak hanya hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Selain hukuman penjara dan kebiri kimia, jaksa juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan. Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sayangnya, JPU Sabetania enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutannya itu. Ia pun mengarahkan pada wartawan agar mengonfirmasi tuntutan tersebut ke pimpinannya. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," ujarnya, Senin, (4/11).
Terpisah, Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono menyatakan, tuntutan hukuman kebiri yang dilayangkan pihaknya terhadap terdakwa, Rahmat Santoso sudah melalui beberapa pertimbangan.
Ia menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Asep yaitu terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi. Kedua, dari hasil pendampingan secara psikologis, satu diantara korban terdakwa saat ini terindikasi bisa menjadi pelaku yang serupa ke depannya.
"Dari hasil pendampingan psikologis satu diantara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku," terang Asep.
Ia pun berharap, dengan tuntutan sedemikian rupa, akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Apalagi, perbuatan pelaku diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni antara kurun waktu 2017 hingga 2019.
Sementara itu, pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan, tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya. Apalagi, mengingat korbannya sudah cukup banyak.
"Saya kira sudah cukup setimpal. Semoga saja hakim nanti mengabulkan tuntutan jaksa seluruhnya," tegasnya.
Terkait dengan hal ini, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2017 hingga 2019. Modusnya, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan alasan memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Hukuman kebiri kimia ini sendiri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan pada seorang terpidana di Mojokerto. Adalah Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Baca juga:
Cabuli 3 Murid, SP Terancam Dipecat dari Jabatan Kepala Sekolah SD
Modus Cek Kesehatan, Kepala Sekolah Cabuli Tiga Bocah SD
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur di Jombang
Kakek 70 Tahun Tepergok Cabuli Bocah SD di Samarinda
Cabuli 7 Murid di Masjid, Guru Agama di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Smartphone Diperiksa, Remaja di Tanjung Balai Ketahuan Disodomi Buruh Bangunan