Cabuli 3 Murid, SP Terancam Dipecat dari Jabatan Kepala Sekolah SD
SP (52), seorang Kepala Sekolah Dasar di Desa Parang, Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabuli tiga muridnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menegaskan akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan bagi pelaku.
SP (52), seorang Kepala Sekolah Dasar di Desa Parang, Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencabuli tiga muridnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menegaskan akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan bagi pelaku.
"Perbuatan oknum Kepsek itu menyangkut etika dan moral. Sanksi terberat pemecatan apabila hukuman pidananya di atas lima tahun," kata Petrus Kusnadi, Minggu (3/11).
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Disampaikan Petrus, sebelum sanksi kedinasan dijatuhkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada pihak penegak hukum.
Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi kedinasan juga ada mekanisme, namun Petrus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terberat sesuai pelanggaran yang dilakukan Kepsek tersebut.
"Perbuatannya sangat memalukan mencoreng dunia pendidikan tentu kami tidak tinggal diam begitu saja, karena itu sudah menyangkut etika dan moral," jelas Petrus.
Kasus pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2017 lalu, dengan tiga korban yang berbeda. Polisi menjerat pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.