Cabuli 7 Murid di Masjid, Guru Agama di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap guru mengaji berinisial Sy. Sebab, sebelumnya polisi mendapat laporan, pelaku telah mencabuli muridnya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan di dalam masjid.
"Pelaku Sy sudah ditangkap dan diperiksa. Dia mengaku ada 7 orang korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Kamis (31/10).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang terlantar di jalanan Pekanbaru? Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Salah satu korban adalah bocah laki-laki berusia 11 tahun. Dia mengalami pelecehan seksual itu di dalam sebuah masjid daerah Kota Pekanbaru. Namun setelah dikembangkan kasusnya, ternyata korbannya ada 7.
"Semua korban adalah murid pelaku. Korban terakhir yang melaporkan perbuatan pelaku di rumah ibadah," ujar Awal.
Pelaku melakukan perbuatan itu pada Minggu (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 8 Anak di Bawah Umur di Jombang
Kakek 70 Tahun Tepergok Cabuli Bocah SD di Samarinda
Unggah Foto 2 Wanita Mandi di FB, Putu Eka akan Dibina Polisi
Selama Setahun, Bapak di Tangsel Perkosa Anaknya Hingga Hamil
Perlawanan Korban Pelecehan Seksual di Bangladesh Sampai Embus Napas Terakhir