Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Kupang Dijemput Polisi
Given melakukan aksi ini pada (1/2) lalu, sekitar pukul 01.00 wita di rumahnya di belakang kantor dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kelurahan Oepura. Dia mencabuli N (14), yang dikenalnya melalui aplikasi mechat.
GG alias Given (19), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang berusaha kabur dan nyaris lolos dari incaran polisi. Given berusaha melarikan diri saat Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama anggota hendak menangkapnya.
Saat tim Buser melakukan penyergapan, Given sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Given yang diduga kuat merupakan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ini ditangkap di perumahan pengungsi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dia ditangkap sesuai surat perintah membawa dan menghadapkan saksi nomor SP-Bawa/142/III/2021/Reskrim.
Informasi yang dihimpun, Given melakukan aksi ini pada (1/2) lalu, sekitar pukul 01.00 wita di rumahnya di belakang kantor dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kelurahan Oepura. Dia mencabuli N (14), yang dikenalnya melalui aplikasi mechat.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan, namun tidak pernah ditanggapi.
Setelah menyelidiki keberadaan pelaku, tim Buser pun langsung ke lokasi dan menyergap Given. Ia berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota.
Given disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Awalnya kita panggil dia (Given) sebagai saksi dan dua kali panggilan diabaikan, makanya kita jemput paksa," Kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, Rabu (23/3).
Penyidik unit PPA masih memeriksa Given untuk memastikan statusnya. "Saat ini masih sebagai saksi dan kita akan gelar dulu untuk menetapkan status (Given), sebagai saksi atau tersangka," Ungkap Brigita.
Baca juga:
Seorang Pria Bogor Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun di Bantaran Sungai
Seorang Remaja di Jembrana Cabuli Laki-Laki 11 Tahun, Polisi Amankan Silet
Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan
Bejat, Guru SMK di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandung
Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung