Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek di Serang Dibekuk Polisi
Kejadian ini terjadi pada 15 September lalu.
Endang Setiawan (39) warga Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tak berkutik saat diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ke Mapolres Serang.
Endang yang bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berumur tiga tahun berinisial VMA. Endang mencabuli bocah tersebut di rumahnya sendiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kenapa pendidikan seksual untuk anak menjadi penting? Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, membuat orang tua menjadi was-was. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memberikan Pendidikan seks kepada anak. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah anak dari pelecehan. Sehingga anak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kejadian ini bermula saat ibu korban menitipkan korban kepada ibu pelaku sebagai pengasuh korban. Namun ketika ibu pelaku pergi, pelaku langsung mencabuli korban di rumahnya.
Korban mengeluh mengalami sakit pada bagian kemaluan. Kejadian ini terjadi pada 15 September lalu.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan bejat ini di rumahnya pada saat ibu pelaku selaku pengasuh korban keluar rumah," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Mendapati anaknya mengalami sakit pada alat kelamin, IF orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengejar dan langsung membekuk Endang di pangkalan ojek daerah Kibin tempat biasa pelaku nongkrong pada Sabtu (5/10). Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di UPPA Satreskrim Polres Serang.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia.
Baca juga:
SPKT Palembang Terima Aduan Dua Kasus Pencabulan Anak Berusia 5 Tahun
Istri Pergi ke Luar Kota, Idang Perkosa Anaknya yang Berusia 9 Tahun
Gilir Siswi SMP, 4 Orang di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cabuli Murid, Marbot Masjid di Samarinda Dibekuk Polisi
Diduga Setubuhi Anak Bergiliran, 6 Warga Garut Ditangkap Polisi